KESIAPAN DOKTER UMUM UNTUK PELAYANAN KACAMATA DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DI KOTA MATARAM, NUSA TENGGARA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.29303/jku.v10i3.546Kata Kunci:
Refractive errors, general practioner, Mataram, eye serviceAbstrak
Kelainan refraksi merupakan kasus penyakit mata dengan level kompetensi 4 berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012. Apabila secara fasilitas dan kompetensi telah siap, pelayanan kacamata dapat dilaksanakan, sehingga kasus-kasus kelainan refraksi tidak perlu lagi dirujuk ke dokter spesialis mata. Hingga saat ini, penerapan kompetensi tersebut dalam praktek dokter umum belum pernah terdata. Perlu kajian lebih dalam mengenai kesiapan dokter umum menghadapi penerapan pelayanan kacamata di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kesiapan perlu dikaji dari sisi kompetensi maupun dari sarana prasarana pendukung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesiapan dokter umum di FKTP wilayah Kota Mataram, NTB. Metode yang digunakan adalah potong lintang diskriptif. Terdapat 28 dokter umum yang ikut berpartisipasi menjadi responden . Ditinjau dari kesiapan sarana dan prasarana, terdapat 7 (25%) dokter yang tidak memiliki ruang praktik dengan sisi panjang 6 atau 3 meter. Peralatan pemeriksaan yang paling banyak dimiliki adalah optotip Snellen (85,71%), sedangkan yang tidak dimiliki adalah lensa coba (14,29%) dan gagang coba (10,71%). Sebagian besar dokter umum merasa kompeten melakukan koreksi kelainan refraksi (57,1%) namun masih ragu-ragu untuk memberikan pelayanan koreksi kacamata di FKTP (53,6%). Seluruh dokter umum, menyatakan bahwa selama ini mereka merujuk pasien dengan kelainan refraksi. Meskipun demikian sebagian besar dokter (71,4%) menyatakan setuju bahwa pelayanan pemeriksaan kacamata seharusnya tersedia di FKTP. Kesimpulannya masih terdapat kekurangan sarana dan prasarana untuk pelayanan koreksi kacamata pada sebagian besar ruang praktik dokter umum di wilayah kota Mataram. Meskipun dokter umum di wilayah Mataram merasa sudah cukup kompeten untuk melakukan pemeriksaan dan koreksi kacamata.
Referensi
[2] WHO, "Prevention of Blindness and Visual Impairment, Causes of blindness and visual impairment," 2013. [Online]. Available: https://www.who.int/blindness/causes/priority/en/index4.html. [Accessed 06 Maret 2020].
[3] J. Marsden, S. Stevens and A. Ebri, "How to measure distance visual acuity," Community Eye Health, vol. 27, no. 85, p. 16, 2014.
[4] -, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 19 tahun 2013, Jakarta: Kementrian Kesehatan RI, 2013.