TINGKAT PENGETAHUAN MAHASISWA PROGRAM STUDI FARMASI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS MATARAM TENTANG BEYOND USE DATE OBAT
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/jku.v10i2.550Abstrak
Latar belakang: Mahasiswa lulusan sarjana farmasi mempunyai pemahaman dan keahlian tentang obat dan penggunaan obat dalam pelayanan kefarmasian. Namun, Istilah (beyond use date) BUD masih jarang diketahui karena masih terbatasnya penelitian. Pemahaman mengenai BUD sangat penting bagi mahasiswa, karena BUD berkaitan dengan stabilitas dan mutu obat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan mahasiswa Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Mataram tentang BUD obat.
Metode: Penelitian ini bersifat observasional dengan desain penelitian cross-sectional yang dilakukan dengan metode survei deskriptif. Penelitian dilakukan pada bulan Mei 2021 dengan jumlah sampel 160 mahasiswa Prodi Farmasi FK UNRAM. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik proportionate stratified random sampling. Data diperoleh dengan menyebarkan kuesioner online yang telah diuji validitas dan reliabilitas. Analisis data dilakukan menggunakan microsoft excel.
Hasil: Pada aspek BUD secara umum, tingkat pengetahuan mahasiswa Prodi Farmasi FK UNRAM kategori baik terdapat pada item definisi BUD, expire date dan peran apoteker; kategori cukup pada item perbedaan istilah BUD dan ED; dan item patokan obat berhenti digunakan tergolong kategori kurang. Pada aspek BUD obat racikan, tingkat pengetahuan mahasiswa temasuk kategori baik terdapat pada item peran apoteker dalam BUD racikan dan karakteristik puyer yang tidak bisa digunakan, kategori cukup pada BUD obat racikan semipadat dan kategori kurang pada item menghitung BUD puyer.
Kesimpulan: Tingkat pengetahuan mahasiswa Prodi Farmasi FK UNRAM tentang Beyond Use Date obat bervariasi pada aspek BUD obat secara umum dan BUD obat racikan.
Kata kunci: tingkat pengetahuan, mahasiswa farmasi, beyond use date, kuesioner, obat racikan
Referensi
2. Arikunto, S. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. 2019.
3. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2007.
4. Departemen Kesehatan RI. Klasifikasi Umur Menurut Kategori. Jakarta: Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan. 2009.
5. Ikatan Apoteker Indonesia. Standar Komptensi Apoteker Indonesia. Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia. 2016.
6. Ismail, A. Gambaran Karakteristik Mahasiswa dan Alumni Farmasi FKIK UIN Alauddin Makasar: Sebuah Tinjauan Berbasis Gender. Sipakalebbi, 2020; 4(1): 275-288.
7. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Farmakope Indonesia edisi 5. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2014.
8. Kienle, P.C. Coumpounding Steril Preparations: Ashp’s Video Guide to Chapter Workbook. Maryland: American Society of Health-System Pharmacist. 2009.
9. Komisi Pengembangan Pendidikan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (KPP-APTFI). Naskah Akademik Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Kurikulum Pendidikan Farmasi Program Studi Sarjana Farmasi dan Profesi Apoteker. Jakarta: PT.ISFI PENERBITAN. 2013.
10. Kusuma, I. Y., Peppy, O., Cecep, D. M., Afnida, D. L., Fina. R., Halimatu. S. Upaya Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Beyond Use Date di Desa Kecepit Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Pelita Abdi Masyarakat, 2020; 1(1): 22-29.
11. Riduwan, A. Metode dan Teknik Menyusun Tesis. Bandung: Alfabeta. 2006.
12. Setyani, W., dan Dina, C.A.P. Resep dan Peracikan Obat. Yogyakarta: Sanata Dharma University Press. 2019.
13. Ullah, H., Shujaat, A.K., Sayyad, A., Sabiha, K., Abdul, B., Ossam, C., Syed, M.F.H., Kashif, M.K., dan Ghulam, M. Evaluation of self-medication amongst university students in Abbottabad, Pakistan; Prevalence, attitude and causes. Acta Poloniae Pharmaceutica - Drug Research, 2013; 70(5): 919–922.
14. USP. The United States Pharmacopeia?: the National Formulary, USP 41-NF 36. Rockville: United States Pharmacopeial Convention. 2018.
15. Widiastuti, P., Gayatri, C., dan Jainer P. S. Gambaran Kejadian Medication Error di Instalasi Gawat Darurat RSU Elim Rantepao. Pharmacon, 2019; 8(1): 152-158.